3 Jan 2011

VISI DAN MISI

LAMBANG HIMA


BAB XV


DEPARTEMEN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 35


(1) Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disebut menjadi Deptek, mempunyai tugas pokok untuk menangani hal-hal yang berhubungan dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


(2) Dalam melaksanakan tugas operasionalnya, Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikoordinasikan oleh Kepala Bidang I.


Pasal 36



Dalam melaksanakan tugas pokok seperti dimaksud dalam pasal 35, maka Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi :



  1. Merumuskan kebijaksanaan SEMA STSN di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. Merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program kerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Menciptakan suasana akademis yang kondusif dan ikut menjaga prestasi akademik mahasiswa.

  4. Memberikan informasi dan meningkatkan partisipasi mahasiswa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. Mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional dan melaksanakan pembinaan klub Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  6. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan program kerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  7. Pengelolaan atas milik SEMA STSN yang menjadi tanggung jawab Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


  8. Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia sesuai dengan tugas Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  9. Menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Ketua.



Visi :


Mewujudkan mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara yang berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mampu mengaktualisasikan segala potensi dan minat yang dimiliki demi kemajuan ilmu persandian.


Misi :


1. Meningkatkan kesadaran mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara untuk berprestasi di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


2. Menciptakan suasana yang kondusif dan iklim kompetisi yang sehat dalam bidang akademik.



3. Menjadi wadah aktualisasi potensi dan minat mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


4. Menjadi fasilitator mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara dalam mengembangkan potensi dan minat di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di luar lingkungan Sekolah Tinggi Sandi Negara.

0 komentar:

Posting Komentar